... membawa bendera ini kenapa tidak di Aceh Jaya saja, tempat mereka? Ada beberapa orang yang sudah diperiksa karena kedapatan membawa senjata... "
Banda Aceh (ANTARA News) - Polisi dan personel TNI setempat membubarkan secara paksa konvoi massa yang membawa bendera daerah berlambang bulan bintang di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis. Bendera itu di-"klaim" sebagai calon bendera Provinsi Aceh.

Kepala Polres Aceh Barat, AKBP Ahmad Rifai, mengatakan, kedatangan massa yang bergerak dari Kabupaten Aceh Jaya tersebut tidak memiliki izin konvoi memasuki Kota Meulaboh, sehingga kegiatan mereka harus dibubarkan.

"Massa harus dibubarkan karena mereka tidak memiliki izin konvoi di Meulaboh, semua massa dari Aceh Jaya dan membawa bendera ada gambar bulan bintang, saya tidak tahu itu bendera apa," katanya.

Awalnya massa yang bergerak dari arah Kabupaten Aceh Jaya mengunakan 35 unit mobil tersebut disambut dan dipersilahkan masuk ke komplek Masjid Baitul Makmur Meulaboh, kemudian satu persatu dimintakan identitas KTP.

Polisi juga mendapati satu senjata api pistol (softgun) dan senjata tajam dari hadirin itu. Pemilik softgun dan senjata tajam itu kontan ditahan polisi. 

Didampingi Komandan Kodim 0105/Aceh Barat, Letnan Kolonel Deni Azhar, Rivai menjelaskan, sebelum pemerintah pusat menyepakati Peraturan Daerah Aceh (Qanun) Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, konvoi bendera tersebut tidak diperkenankan.

"Kalau mereka mau konvoi membawa bendera ini kenapa tidak di Aceh Jaya saja, tempat mereka? Ada beberapa orang yang sudah diperiksa karena kedapatan membawa senjata di dalam mobil," imbuhnya.

Polisi bersama personel TNI mencabuti semua atribut dan bendera bulan-bintang yang sangat persis dengan bendera separatis GAM. Polisi hanya membenarkan konvoi mengunakan bendera Merah Putih sebagai bendera resmi Indonesia.

Aceh telah diberi banyak sekali keistimewaan oleh pemerintahan pusat, di Jakarta, sejalan pemberlakuan Perjanjian Helsinki. Beberapa di antaranya adalah pemakaian istilah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (tanpa kata "Daerah" sebagaimana terjadi di semua provinsi), penyebutan Peraturan Daerah dengan istilah Qanun.

Juga penerapan hukum setempat berbasis syariat Islam di tengah kemajemukan Indonesia yang bukan negara agama tertentu.

(H011/R007)

Pewarta: Heru Dwi S
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013