"Pesan intinya kepada majikan, perlakukanlah TKI sebagai person yang mengejar ibadah dunia dan akhirat, bukan sekadar membantu di rumahnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI mensyaratkan majikan untuk menghajikan TKI yang bekerja di Saudi Arabia dalam kurun waktu kontrak (dua tahun) dan berumrah bagi TKI yang bekerja di Timur Tengah.

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah di sela Rakernas Apjati di Jakarta, Rabu, mengatakan syarat berhaji dan umrah itu sudah disetujui mitranya di Saudi dan di Timur Tengah pada acara Pertemuan Multilateral yang diselenggarakan pada akhir Maret tahun ini.

Berhaji dan umrah adalah salah satu tujuan calon TKI bekerja di Saudi. Nilai lebih ini yang menjadikan minat bekerja di Saudi tidak pernah padam hingga saat ini, meskipun pemerintah Indonesia belum membuka kembali penempatan ke kota suci itu.

Ayub juga menyatakan persyaratan itu akan memberi efek positif pada citra penempatan agar minat calon TKI tersebut diapresiasi oleh majikan. Majikan hendaknya memahami bahwa calon TKI bukan sekadar ingin bekerja mencari nafkah, tetapi juga ingin beribadah untuk mengejar kepentingan akhirat.

"Pesan intinya kepada majikan, perlakukanlah TKI sebagai person yang mengejar ibadah dunia dan akhirat, bukan sekadar membantu di rumahnya," kata Ayub.

Tidak hanya persyaratan berhaji dan umrah, Apjati juga mengusulkan batas minimal upah 350 dolar AS bagi TKI pemula (nol tahun) dan 400 dolar AS untuk TKI berpengalaman.

Majikan juga diminta memberi libur pada setiap Jumat atau memberi kompensasi 50 riyal (satu riyal sama dengan Rp2500) jika mempekerjakan pada hari libur umum di Saudi itu.

Sementara persyaratan berhaji di Timur Tengah tidak diberlakukan karena terkait dengan kuota haji di masing-masing negara. "Karena itu kita berlakukan syarat wajib memberangkatkan TKI berumrah karena bisa dilakukan kapan saja di luar musim haji," kata Ayub.

Memberi bonus berhaji sudah lazim dilakukan sejumlah perusahaan Saudi yang merekrut TKI formal, seperti Bin Ladin. Perusahaan pengelola dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi itu setiap tahun memberi kesempatan berhaji bagi tenaga kerja asing, termasuk TKI.

Penempatan TKI ke Saudi sudah setahun dihentikan sementara (moratorium), karena pemerintah Indonesia tidak ingin menempatkan TKI jika tidak ada perjanjian antara dua negara yang memberi perlindungan kepada TKI informal.

Baru-baru ini Saudi menandatangani kerja sama dengan Filipina yang mengatur hak dan kewajiban kedua negara, termasuk perusahaan penyedia jasa dan majikan.
(E007/E011)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013