Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan telah mengirimkan dokumen keimigrasian yang diminta oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss yakni berupa blanko paspor dan stiker visa.

Dokumen dikirim melalui Kementerian Luar Negeri dan diterima Bapak Luther pada 22 Juli 2013, kata Kepala Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya diberitakan Duta Besar RI untuk Konfederasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, Djoko Susilo, mengeluhkan pelayanan Imigrasi yang sangat lamban.

Dalam pemberitaan tertanggal 25 Juli, Dubes Djoko mengatakan sejak tanggal 4 Juni, KBRI Bern minta dikirimkan blanko paspor sebanyak 500 buah dan stiker visa sebanyak 5.000 buah, tetapi sampai akhir Juli tidak ada kabar berita kapan barang penting tersebut akan dikirimkan dan diterima.

Heriyanto mengatakan Ditjen Imigrasi tidak pernah menerima faksimili yang dikirim pada 4 Juni 2013 dari Kedubes RI di Swiss.

Ditjen Imigrasi baru menerima surat tertanggal 4 Juni 2013 yang dikirim melalui email pada 5 Juli 2013.

Berdasarkan email tersebut, Ditjen Imigrasi langsung menindaklanjuti  permintaan dengan mengirimkan dokumen yang diperlukan.

Dijelaskan, mekanisme permintaan blanko  dari Perwakilan dapat diajukan melalui, Kementerian Luar Negeri di Jakarta, serta fasilitas faksimili yang tersedia di Ditjen Imigrasi khususnya Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian.

Selain itu, dalam keadaan tertentu (darurat) dapat dikirim melalui petugas yang bertanggungjawab terhadap distribusi blanko dokumen keimigrasian.

Heriyanto mengatakan pihaknya senantiasa mendukung pemberian pelayanan keimigrasian kepada WNI maupun WNA dimanapun  dan tidak mempunyai niat untuk menghambat pelayanan di Perwakilan Indonesia.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013