Pemberdayaan masyatakat adat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan masyarakat adat dan nelayan kecil akan diberdayakan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Pemberdayaan masyatakat adat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha," kata Sudirman Saad melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Sudirman mengatakan Panitia Kerja DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

Kesepakatan tersebut direncanakan akan dibawa ke Rapat Kerja DPR dengan pemerintah untuk selanjutnya diputuskan pada sidang paripurna masa sidang 2013.

"Ada tiga norma hukum yang telah disepakati yaitu pemberdayaan masyatakat adat dan nelayan kecil, penataan investasi asing dan sistem perijinan," kata Sudirman.

Sudirman mengatakan dengan adanya norma pemberdayaan masyarakat adat dan nelayan kecil, maka masyarakat dapat mengambil inisiatif mengusulkan rencana zonasi.

"Revisi undang-undang itu juga memberi pengakuan hak asal usul masyakat hukum adat untuk mengatur wilayah perairan yang telah dikelola secara turun temurun," ujarnya.

Sementara bagi nelayan kecil yang memiliki wilayah penangkapan ikan secara tradisional, kata Sudirman, akan diakui dengan cara memasukkan wilayah tersebut sebagai subzona dalam rencana zonasi sehingga memiliki perlindungan hukum secara paripurna.

Dalam hal investasi asing di pulau-pulau kecil, Sudirman mengatakan saat ini masih relatif terbatas. Sepanjang 2013 tercatat hanya ada du proposal investasi asing yakni pariwisata bahari di Pulau Anambas dan pertambangan di Pulau Bangka, Sulawesi Utara.

"Dalam revisi undang-undang tersebut investasi asing ditata sedemikian rupa sehingga tetap mengedepankan kepentingan nasional," katanya.

Sudirman mengatakan investasi asing tidak dilarang tetapi diiringi sejumlah syarat diantaranya, bermitra dengan perusahaan lokal, di pulau kecil yang tidak berpenduduk, belum ada pemanfaatan oleh masyakat setempat, wajib melakukan alih saham ke mitra lokal (divestasi) dan alih teknologi.

"Sebagai pelaksanaan keputusan Mahkamah Konsititusi, maka norma hukum Hak Pengusahaan Perairan Pesisir diganti menjadi perizinan. Ada dua macam izin yang diatur dalam revisi undang-undang ini yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan," pungkasnya.

(D018/N002)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013