Jakarta (ANTARA News) - Calon jemaah haji yang menghendaki pelayanan khusus dan sudah menyerahkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa mendapat bonus kesempatan menjalankan ibadah umrah.

"Mulai April akan diberlakukan nilai manfaat dari haji khusus yang sudah bayar setoran awal haji, dengan bagi hasilnya menjadi tabungan umrah," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu di Jakarta, Kamis.

Anggito menjelaskan, daftar tunggu bagi calon jemaah haji yang menghendaki pelayanan khusus saat ini enam tahun, dan nilai manfaat dari optimalisasi (bunga) setoran haji khusus pada tahun ketiga dapat digunakan untuk umrah.

"Istilahnya manasik di Arab Saudi. Jadi jemaah haji khusus, sambil menunggu waktu pemberangkatan yang enam tahun, pada tahun ketiga mendapat manasik haji tapi di Arab Saudi, ya umrah itu, dengan dana optimalisasi setoran hajinya," papar Anggito.

Saat ini ada delapan bank penerima setoran awal jemaah haji khusus yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Mega Syariah, DKI Syariah, Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah.

Anggito menjelaskan, dalam program tabungan umrah tersebut, jemaah menyetor langsung setoran awal BPIH ke bank dan setoran pokoknya akan langsung masuk ke rekening Kementerian Agama sementara dana bagi hasinya dikelola oleh bank untuk menjadi tabungan umrah.

Untuk umrahnya, jemaah bisa mendaftar langsung ke biro penyelenggara umrah atau mengikuti program yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran masing-masing.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pengelolaan keuangan haji khusus dengan sistem tabungan umrah dimaksudkan untuk memberikan manfaat langsung dari optimalisasi BPIH haji khusus kepada peserta dan menyederhanakan sistem pendaftaran haji khusus.

Sistem itu juga ditujukan untuk mewujudkan transparansi pengelolaan dana haji, memberikan fasilitas bimbingan manasik di Arab Saudi serta menghilangkan praktik talangan haji.

Menteri Agama juga menyebutkan bahwa sepanjang 2014 ini sudah ada 14 kasus biro perjalanan penyelenggara umrah bermasalah, termasuk enam biro resmi yang bekerja sama dengan biro perjalanan tanpa izin dan lima biro perjalanan tak berizin yang menelantarkan jemaah.

Pemerintah sudah mengenakan sanksi kepada penyelenggara umrah bermasalah itu, semua sudah diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin.


Pewarta: Fitri Supratiwi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014