Pada Senin (5/5), rekapitulasi suara terhadap KPU Riau sudah dilakukan. Namun karena hasil suara yang tidak sinkron, terpaksa ditunda,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat kembali melakukan pleno ulang rekapitulasi penghitungan suara Provinsi Riau yang sempat mengalami penundaan karena jumlah total suara yang tidak sinkron.

"Pada Senin (5/5), rekapitulasi suara terhadap KPU Riau sudah dilakukan. Namun karena hasil suara yang tidak sinkron, terpaksa ditunda," kata komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham melalui telepon seluler dari Pekanbaru, Selasa.

Penundaan itu, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari interupsi salah seorang saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriadi. Padahal, awalnya ada selisih sekitar 7.000 suara, namun setelah dilakukan pencermatan hanya terdapat selisih 500 suara.

Ia mengatakan, bisa saja hal itu terjadi karena kesalahan manusia seperti surat suara yang tidak dicoblos pemilih dan seharusnya dimasukkan pada surat suara yang tidak sah.

Namun oleh petugas, dimasukkannya ke dalam surat suara yang tidak terpakai. "Sehingga terjadi selisih surat suara yang menyebabkan tidak sinkronnya pada hasil akhir," ungkapnya.

Seperti diketahui, tidak sinkron data di Kabupaten Kampar terjadi pada selisih jumlah total suara sah dan tidak sah antara surat suara DPD, kemudian surat suara DPR, lalu DPRD provinsi serta DPRD kabupaten.

"Perbaikan telah dilakukan, Selasa (6/5), KPU Riau kembali mengajukan jadwal pleno lanjutan kepada KPU pusat dan mudah-mudahan tuntas dilakukan pada hari ini," harapnya.

Tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional awalnya dijadwalkan berakhir pada hari ini. Namun mengingat masih banyaknya persoalan di 22 provinsi termasuk Riau, akhirnya diperpanjang hingga 9 Mei 2014.

Tertundanya pengesahan tersebut, menambah beban bagi KPU. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan optimis, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional akan selesai tepat waktu.

"Yang pasti kita (KPU) berupaya pada hari ini, Selasa (6/5) dapat menyelesaikan semua rekapitulasi ini. Sehingga pada tanggal 9 Mei, KPU dapat menetapkan hasil rekapitulasi secara nasional," katanya.
(KR-BAA/M027)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014