Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian melakukan pemusnahan 1.168 kg daging babi hutan hasil penangkapan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Banten, Rabu (14/5) lalu.

Pemusnahan daging babi hutan yang diselundupkan dari Lahat dan hendak dibawa ke Tangerang tersebut, disaksikan kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Jumat.

Banun menyatakan, Keberhasilan ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat serta kerja sama yang baik antara Petugas Karantina dengan petugas dari Kepolisian, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan LSM Front Siliwangi.

Daging babi hutan diketahui diangkut menggunakan angkutan bus umum PO Lantra Jaya dengan Nomor Polisi BG-7023-EA.

Sesuai keterangan pengemudi bahwa daging tanpa dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dari daerah asal tersebut, merupakan kiriman paket yang berasal dari Lahat dengan tujuan Tangerang.

"Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa setiap media pembawa (dalam hal ini daging) yang diantarareakan wajib dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dari daerah asal," tuturnya.

Oleh karena itu, tambahnya, penyelundupan daging babi hutan tersebut merupakan pelanggaran atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992.

Untuk menuntaskan kasus tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada BKP Kelas II Cilegon tengah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan kepada pengemudi dan kenek bus PO Lantra Jaya.

Menurut dia, ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992 berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

(S025/C004)

Pewarta: Subaqyo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014