Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, menilai dari tahun ke tahun penyelundupan daging celeng cenderung naik menjelang Ramadhan.

"Menjelang Ramadhan penyelundupan meningkat, kasus-kasus tahun lalu juga, penyelundupan daging celeng di Tanjung Priok itu mendekati hari raya," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini, di Jakarta, Rabu.

Banun mengatakan penyelundupan daging celeng meningkat dari 2013 sebanyak 12 ton menjadi 18,1 ton dalam periode Januari-Juni 2014.

"Ya mau bagaimana demand (permintaanya) meningkat karena masih ada yang tetap mengonsumsi juga," katanya.

Selain itu, lanjut dia, harga daging celeng yang dua kali lebih murah di bawah daging sapi juga mempengaruhi permintaan daging tersebut, yakni sekitar Rp50.000-Rp60.000 per kilogram dibandingkan dengan daging sapi yang mencapi Rp100.000 per kilogram.

Dia menyebutkan pemusnahan daging celeng periode Januari-Juni 2014, yakni telah dilakukan 14 kali, sembilan kali oleh Badan Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung dengan volume 13.950 kilogram, 4.100 kilogram telah dimusnahkan pada 3 April lalu dan 9.850 akan dimusnahkan pada 18 Juni mendatang.

Sementara itu, pemusnahan juga dilakukan oleh BKP Kelas II Cilegon sebanyak lima kali dengan volume 4.216 kilogram dan penangkapan terakhir pada 9 Juni 2014 sebanyak 1.463 kilogram.

Dari data statistik kelompok hewan dan tumbuhan pada periode Januari-Aril 2014, telah dilakukan 659 kali penahanan, 431 kali penolakan, 404 kali pemusnahan dengan total 1.494 kali penindakan.

Dari sisi penegakan hukum, lanjut dia, dari Januari-Juni 2014 terdapat 19 kasus yang sudah dalam proses penyidikan dan empat kasus P21.

Banun mengatakan daging celeng tersebut sebagian besar biasanya diselundupkan ke daerah-daerah di Jabodetabek, daerah yang paling banyak mengonsumsi daging.

Karena itu, dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk pengawasan di tingkat hulu dalam mencegah perburuan di hutan-hutan, terutama di hutan tanaman industri (HTI).

Selain itu, dari aspek edukasi, dia juga telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mensosialisasikan bahwa daging hasil buruan merupakan haram.

"Kita jangan hanya pengawasan di sisi supply (ketersediaan) saja, tetapi juga dari sisi demand (permintaannya), konsumennya sehingga memberikan edukasi ke semua pihak," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014