Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago berpendapat pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak perlu menarik rokok kemasan lama yang telah beredar terkait kebijakan "Pictorial Health Warning" (PHW).

"Pemerintah seharusnya fokus pada kontrol rokok kemasan seram yang keluar dari pabrik ke pasaran," kata Andrinof saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.

Dia mengatakan pemerintah sebaiknya memasok rokok kemasan gambar berbahaya dan membiarkan kemasan lama menghilang sendiri.

Andrinof juga menyarankan pemerintah melalui lembaga terkait mengoptimalkan sosialisasi dan publikasi melalui iklan di "billboard" rokok kemasan gambar berbahaya.

Pemerintah dinilai lebih baik jika mengawasi rokok kemasan lama yang sudah beredar di pasaran agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan.

Dia mengingatkan penarikan kemasan rokok lama akan berdampak terhadap kerugian secara ekonomi dari pihak industri, distributor maupun pedagang.

Pemerintah juga harus meningkatkan kualitas dan konsistensi penegakan aturan, serta mengatur kembali tempat khusus pencandu rokok agar hak orang tidak merokok tidak hilang.

Sementara pengamat ekonomi Januar Rizki memperkirakan pecandu rokok tidak akan berdampak terhadap kemasan rokok gambar berbahaya.

"Kendala terbesar menurutnya hanya dalam aspek mengaet pasar baru atau perokok pemula," ujarnya.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono mengungkapkan penerapan PHW atau kemasan rokok gambar seram tentu akan memberikan pengaruh terhadap besaran konsumsi rokok dalam jangka panjang.

Volume produksi industri rokok juga akan mengalami penurunan dalam penerimaan cukai.

"Volume produksi itu variabel paling utama dari nilai cukai, peringatan itu terjadi penurunan 1-3 persen di negara maju," ujar Susiwijono.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 efektif diberlakukan pada 24 Juni 2014.

Aturan tersebut mengatur para produsen rokok wajib menggunakan gambar bahaya merokok pada kemasannya dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok.

Peraturan itu tidak mengatur penarikan kemasan lama yang telah beredar sebelum 24 Juni 2014.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014