Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, KPK meminta surat pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bobby Mamahit yaitu pegawai di Kementerian Perhubungan, jabatannya Dirjen,"
Jakarta (ANTARA News) - KPK mengirimkan surat cegah untuk Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III tahun anggaran 2011 di Kementrian Perhubungan.

"Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, KPK meminta surat pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bobby Mamahit yaitu pegawai di Kementerian Perhubungan, jabatannya Dirjen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Selain Bobby, KPK juga mengirimkan surat cegah kepada mantan Dirjen Perhubungna Laut Joko Pramono, Etty Kusmartini dari swasta, Irawan dan Sugiarto yaitu PNS di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut Indra Priyatna dan tersangka dalam kasus ini, mantan General Manager (GM) PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.

"Surat pencegahan berlaku sejak 30 September hingga 6 bulan ke depan," tambah Johan.

Tujuan pencegahan itu menurut Johan adalah bila keterangan para saksi diperlukan sewaktu-waktu maka dapat memenuhi panggilan dan tidak berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa terbuka kemungkinan ada penyelenggara negara yang dapat menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan," kata Johan, 23 September 2014.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan General Manager (GM) PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalagunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp24,2 miliar dari nilai proyek sekitar Rp70 miliar.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan adalah penggelembungan (mark up).

Budi dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dengan penyelidikan kasus ini KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi yaitu Kantor Pusat PT HK di Jakarta Timur, PT HK Divisi Gedung di Jakarta Selatan, PPSDM Kemenhub, beberapa ruangan di Kemenhub, dan rumah Budi yang terletak di Serpong, Tangerang.
(D017/H015)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014