Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan, tarif Jalan Tol Surabaya - Gresik berkisar 30,33-40 persen mulai Rabu, 24 Desember 2014 pukul 00.00.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan Jalan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Cornell Marsitua Sihaloho kepada pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan kenaikan tersebut sesuai dengan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 643/KPTS/M/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Pemberlakuan Tarif Tol Pada Jalan Tol Surabaya -- Gresik.

Dijelaskan, BPJT telah menyatakan hasil perbaikan, penambahan lajur, dan pelebaran tersebut laik fungsi dan laik operasi, serta PT. Margabumi Matraraya (MBMR) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di ruas itu telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sesuai ketentuan dalam pasal 6.1.4 PPJT dan Permen PU No. 392/PRT/M/2005 tentang SPM Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Permen PU No. 16/PRT/M/2014.

"Sesuai dengan Memo Dinas Kepala BPJT kepada Menteri PU No. 405/BPJT/MD/P/IV/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal Rencana Perbaikan Kerusakan Pada Jalan Tol Surabaya - Gresik dan untuk menindak lanjuti pasal 51 (4) Undang-undang No. 38 tentang jalan maka Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (PKP) Jalan Tol Surabaya Gresik akan dirubah menjadi PPJT Surabaya - Gresik, maka Pemerintah memerintahkan PT. MBMR untuk melaksanakan rencana perbaikan tersebut," tambah Cornell.

Cornell menyebut, lingkup pekerjaan perbaikan, penambahan lajur, dan pelebaran jalan Tol Surabaya -Gresik yang harus diselesaikan oleh PT. Margabumi Matraraya adalah penambahan lajur Kebomas - Manyar sepanjang 3,4 km dari semula 2 arah 4 lajur (2D/4L) menjadi 2 arah 6 lajur (2D/6L).

Selain itu, perbaikan dan pelebaran (penambahan lajur) jembatan Railway Km 7+500 sepanjang 968 m dari semula 2 arah 4 lajur (2D/4L) menjadi 2 arah 6 lajur (2D/6L), perbaikan (rekonstruksi) pile slab dari Km 1+750  Km 11 + 900 sepanjang 10,15 km.

"Bahwa PT. MBMR selaku BUJT pada jalan tol Surabaya - Gresik telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam PPJT namun tidak terbatas pada pekerjaan perbaikan, penambahan lajur dan pelebaran," kata Cornell.

Dijelaskan dia, Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (PKP) Jalan Tol Surabaya - Gresik, Akta No. 02 tanggal 8 Mei 1991 dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) adalah PT. Margabumi Matraraya (PT. MBMR).

Jalan tol Surabaya - Gresik sepanjang 20,70 km mulai beroperasi tahun 1993 - 1996. PKP Jalan Tol Surabaya - Gresik, Akta No. 02 tanggal 8 Mei 1991 dirubah menjadi PPJT Surabaya - Gresik, Akta No. 09 tanggal 9 Desember 2012.

Jalan tol ini menggunakan sistem terbuka untuk ruas Dupak-Tandes, sedangkan Tandes-Manyar tertutup.

Tarif tol yang berlaku saat ini pada Jalan Tol Surabaya ⿿ Gresik sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 36/KPTS/M/2012 tanggal 13 Februari 2012, kemudian untuk tarif saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 242/KPTS/M/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang "Penetapan Penyesuaian Tarif Tol Awal dan Masa Konsesi Pengusahaan Jalan Tol Surabaya - Gresik".

"Di situ dinyatakan bahwa tarif tol ini dihitung berdasarkan tarif Rupiah Km dan akan diberlakukan pada tahun 2014, setelah seluruh pekerjaan perbaikan, penambahan lajur, dan pelebaran sesuai kesepakatan tentang Perubahan Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (RKP) menjadi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk ruas Surabaya - Gresik No. BA.351/BPJT/KE/HK.02.03/2012 tanggal 3 Juli 2012 selesai dilaksanakan oleh PT. MBMR," katanya.

Kuasa Direktur Utama PT MBMR, Harlim Christanto menyebut, pekerjaan perbaikan, penambahan lajur dan pelebaran tersebut di atas memerlukan biaya investasi tambahan sebesar Rp525,622 miliar, namun biaya investasi tambahan tersebut yang dapat diperhitungkan dalam investasi baru dan yang dapat dikompensasikan adalah Rp321,829 miliar yaitu biaya untuk penambahan lajur Kebomas - Manyar, pelebaran / penambahan lajur Jembatan Railway, dan 50 persen biaya perbaikan (rekonstruksi) pile slab.

"Jadi, biaya investasi baru sebesar Rp321,829 miliar ketika diperhitungkan menjadi tarif, maka besaran tarif tol jenis kendaraan golongan I pada 2014 pada jarak terjauh dari Dupak ke Manyar adalah Rp12.000 atau Rp570 /km, dengan masa maka ditetapkan perpanjangan masa konsesi selama 12 tahun 7 bulan yaitu mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 30 Oktober 2028," kata Harlim.

Berikut ini contoh tarif baru setelah mengalami kenaikan tarif 30-40 persen tersebut yakni untuk golongan I dari Rp9.000 menjadi Rp12 ribu, golongan II dari Rp12.500 menjadi Rp17.500, golongan III dari Rp18 ribu mnejadi 23.500, golongan IV Rp22.500 menjadi Rp29.500 dan golongan V dari Rp27 ribu menjadi Rp35.500.

Direktur Keuangan PT MBMR, Fanny menyebut, dengan kenaikan tarif sebesar itu maka kontribusi terhadap kenaikan pendapatan perseroan hanya sekitar 25 persen dari total pendapatan per hari sekitar Rp410 juta per hari. "Lalu lintas harian ruas ini hanya 75 ribu kendaraan dan ramai pada saat hari kerja Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu cenderung sepi karena lingkungan sekitarnya memang kawasan industri," kata Fanny.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014