... menertibkan disiplin berseragam resmi alias seragam dinas untuk anggota wanita polisi agar tidak mengenakan jilbab atau penutup kepala bagi wanita muslim...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan aturan yang menertibkan disiplin berseragam resmi alias seragam dinas untuk anggota wanita polisi agar tidak mengenakan jilbab atau penutup kepala bagi wanita muslim.

Berdasarkan informasi diperoleh, di Pekanbaru, Rabu, Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Dolly Hermawan, pada 19 Januari 2015.

Dalam bagian tengah telegram itu dituliskan, masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi, terutama wanita polisi dan perempuan PNS, yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian juga dituliskan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita polisi tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.

Larangan tersebut merujuk pada berbagai peraturan dan surat keputusan terkait di lingkungan Kepolisian Indonesia.

Kebijakan mengenai bolehkah wanita polisi berjilbab terus menjadi polemik setelah pada akhir 2013 Kepolisian Indonesia mewacanakan akan membuat aturan tentang jilbab yang mengatur desain dan warnanya agar seragam untuk semua wanita polisi. 

Namun, dengan pergantian pucuk pimpinan setelah Jenderal Polisi Sutarman, maka rencana itu tidak jelas ujungnya hingga akhirnya telegram berisi larangan wanita polisi berjilbab kembali dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Indonesia dan hingga ke daerah-daerah. (Baca: Legislator apresiasi Kapolri soal anggaran jilbab Polwan)

"Jilbab itu khan belum diatur, jadi kalau sudah ada aturannya baru boleh dikenakan," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso.

Bagaimana untuk wanita polisi yang terlanjur berjilbab dalam aktivitas kedinasannya? 

Dia mengatakan, setiap personel Kepolisian Indonesia harus tunduk dengan kebijakan dan aturan yang sudah ada. 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015