Malang (ANTARA News) - Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru Malang, Jawa Timur, Sugianto (47), warga Jalan Sultan Agung Probolinggo, kabur menjelang kebebasannya menghirup udara segar yang diperkirakan pada Maret 2015.

Kepala LP Kelas I Lowokwaru, Tholib di Malang, Kamis membenarkan adanya narapidana yang kabur pada saat jam bezuk tersebut. Sugianto kabur pada saat menjalani rawat inap di ruang 20 (bedah) RSSA Malang.

"Sugianto melarikan diri saat dirawat di RSSA Malang. Dia adalah titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, namun kami belum tahu persis bagaimana cara Sugianto melarikan diri, padahal saat itu ada tiga orang petugas yang menjaga narapidana (napi) di RSSA," kata Tholib.

Ia mengemukakan ada tiga personel dari LP Lowokwaru yang bergantian menjaga setiap napi yang dirawat di rumah sakit.

Oleh karena itu, nanti akan di BAP dan kalau memang kesalahan petugas, akan ada penindakan.

Saat ini, lanjutnya, masih masuk tahap pencarian dan LP telah membentuk tim pencari.

Padahal, kata Tholib, Sugianto akan bebas dari tahanan pada Maret 2015, artinya yang bersangkutan hanya tinggal menjalani hukuman kurang dari dua bulan.

Lebih baik Sugianto menyerahkan diri ke LP Lowokwaru karena kalau dia bersedia menujukkan itikad baik, dirinya berjanji tidak akan menambah dengan hukuman tambahan.

"Selama menjalani hukuman, Sugianto berperilaku baik dan kalau dia mau kembali lagi, dia hanya tinggal menjalani sisa hukumannya saja. Oleh karenanya, kami melakukan upaya pendekatan pada keluarganya untuk membantu proses pencarian," katanya.

Sugianto kabur dari RSSA Malang pada saat dia dirawat di ruang 20 atau ruang bedah pada 26 Januari 2015 setelah dikirim dari LP Lowokwaru pada 23 Januari 2015 ke Instalasi Gawat darurat (IGD).

Dia ditahan sejak dua tahun lalu karena kasus pemalsuan uang.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015