Jakarta (ANTARA News ) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan pemindahan aset Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), senilai Rp18,3 triliun belum dapat disetujui karena PIP masih terkendala dengan beberapa kewajiban pembiayaan.

"Salah satu kewajiban PIP dari posisi aset tunainya sekarang adalah pembiayaan Rp3,5 triliun yang diamanahkan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik geothermal. Itu harus dituntaskan PIP sebagai BLU (Badan Layanan Usaha) karena sudah dicantumkan dalam Undang-Undang APBN 2013," kata Gus saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Kesimpulan tersebut menjadi salah satu hasil rapat internal Komisi XI yang akan disampaikan kepada pemerintah pada rapat kerja yang diagendakan Rabu (11/2) malam.

Gus menuturkan, menurut Undang-undang kewajiban pembiayaan proyek pembangkit listrik geothermal atau panas bumi itu, seharusnya disalurkan dari aset tunai PIP yang berjumlah Rp9,65 triliun.

Menurut dia, sesuai UU, pembiayaan itu harus disalurkan dari PIP yang berstatus BLU. Jika pembiayaan nantinya dialihkan ke SMI, Gus mempertanyakan landasan hukum kebijakan tersebut.

Adapun rencana pemerintah untuk pemindahan aset PIP ke SMI itu berupa aset tunai senilai Rp9,65 triliun, dan aset nontunai sebesar Rp8,7 triliun atau pinjaman yang sudah disalurkan.

Selain kewajiban pembiayaan geothermal itu, kata Gus, PIP juga masih memiliki kewajiban untuk menyertakan investasi pemerintah ke PT. Newmont Nusa Tenggara senilai Rp2 triliun.

Penyertaan investasi itu, menurut Gus, sesuai kesepakatan pembelian (purchase agreement) saham Newmont sebesar tujuh persen yang diteken Menteri Keuangan sebelumnya, Agus Martowardojo.

Di samping dua kewajiban itu, Gus menuturkan PIP juga masih memiliki sisa kewajiban penyaluran pembiayaan ke satu debitur dengan plafon senilai Rp2 triliun.

Gus megaku tidak ingat siapa debitur tersebut.

"Kewajiban-kewajiban itu harus dilunasi dengan aset tunai PIP. Lalu bagaimana rencana pemerintah untuk memindahkan aset itu, jika ternyata asetnya juga masih harus digunakan untuk pembiayaian dari PIP," ujar dia.

Dengan adanya tiga kewajiban PIP menurut Komisi XI itu, Gus mengatakan pihaknya menuntut penjelasan dari pemerintah dan direksi PIP pada rapat kerja Rabu (11/2) esok.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada raker dengan Komisi XI sebelumnya, mengatakan pengalihan aset PIP ke SMI guna mendorong SMI sebagai bank atau lembaga pembiayaan infrastruktur khusus.

Jika disetujui DPR, Bambang mengatakan pertama-tama PIP akan mengembalikan investasi Rp18,36 trilun ke pemerintah, kemudian pemerintah menempatkan dana tersebut ke PT SMI. Pemerintah juga akan melakukan likuidasi PIP setelah pengalihan aset itu selesai.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015