Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan tukar guling tanah milik pemerintah Kota Tegal.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di mana pun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," kata Ikmal, yang mengenakan rompi tahanan KPK, saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa sebagai tersangka, Selasa.

Ikmal ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer Guntur.

Dalam perkara itu KPK juga menahan Syaeful Jamil (SJ), direktur CV Tri Daya Pratama di tempat berbeda.

"Tersangka SJ ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Namun Syaeful tidak berkomentar mengenai penahanannya dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

KPK sejak 11 April 2014 telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya diduga melakukan penggelembungan dalam tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara Rp8 miliar.

Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015