Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya akan segera disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pelaksanaan tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal.

"Tadi sudah P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap) dan akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Tengah," kata Ikmal di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke pengadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga menyatakan berkas Ikmal sudah lengkap.

"Iya, hari ini berkas perkara untuk dua tersangka kasus tukar guling tanah Tegal masuk ke tahap 2," kata Priharsa.

Selain Ikmal, tersangka lain dalam kasus ini adalah pihak swasta yaitu direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil. Keduanya sudah ditahan KPK sejak 10 Februari 2015.

Menurut Ikmal, dalam perkara ini ia tidak mengetahui adanya aturan mengenai penggunaan perusahaan appraisal yaitu perusahaan yang memberikan penilaian objektif dan independen terhadap aset atau properti.

"Yang menjadi masalah adalah karena ketidaktahuan saya sebagai wali kota maupun Tim Pengarah dan Tim Teknis tentang adanya Peraturan Menkeu No 96 tahun 2007 dan PP No 6 tahun 2006 dimana penetapan appraisal harusnya dilakukan kepala daerah tapi di Tegal penetapan appraisal dilakukan swasta. Inilah ketidaktahuan saya dan juga tim pengarah dan tim teknis pemindah tanganan," ungkap Ikmal.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Namun Ikmal mengaku sudah menyiapkan pembelaan di persidangan.

"Sudah disiapkan pengacara dan nanti akan dilakukan pembelaan di persidangan tersebut," tambah Ikmal.

Ikmal mengungkapkan bahwa hanya setelah 6 bulan terjadi tukar menukar tanah, dari pihak Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan dan mendatangkan appraisal.

"Pertama ditunjuk pihak swasta dan kedua ditunjuk pihak Kejati Jawa Tengah di mana dari pemilihan kedua ada selisih penilaian Rp1,12 miliar. Oleh swasta sudah disetorkan ke kas daerah," jelas Ikmal.

Ikmal dan Syaeful diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp8 miliar.

Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan bagi kepentingan umum

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015