Ambon (ANTARA News) - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara terhadap nakhoda dan "master fishing" serta merampas lima unit kapal penangkap ilegal untuk dimusnahkan.

"Para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU Grace Siahaya dan Michael Gazpersz di Ambon, Senin.

Para nakhoda dan master fishing kapal ilegal yang ditangkap TNI-AL pada akhir 2014 lalu di perairan Arafura ini disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah, dipimpin majelis hakim yang berbeda.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Philip Panggalila, JPU menyatakan terdakwa Usman selaku nakhoda Kapal Motor (KM) Sania 27 beserta master fishingnya Lu Sisun telah terbukti melanggar pasal 93 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sama halnya dengan KM. Sania 15 yang dinakhodai terdakwa Haman dan master fishing Suang de Sing, nakhoda KM. Sania 26 Fadlan serta Chong Yen Si selaku master fishing, nakhoda KM. Sania 35 Juli Prasetyo dan Go Sing Ging maupun nakhoda KM. Sania 36 Nofri Purmanto dan master fishingnya Go Weng Yung Lang dituntut vonis 3,6 tahun penjara.

"Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa disertai dokumen resmi dan menggunakan pukat yang dilarang pemerintah Indonesia sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan negara miliaran rupiah," kata JPU dalam pembacaan berkas penuntutannya.

Mereka juga kedapatan telah mengnangkut ikan campuran sebanyak 578 ton yang telah disita sebelumnya dan dilelang, sehingga JPU minta majelis hakim memvonis uang hasil pelelangan dirampas untuk negara.

Aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal berbendera Thailand itu juga tidak dilengkapi Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Akibatnya mereka diringkus oleh KRI Abdulhakim Perdana Kusuma pada akhir tahun 2014 lalu dan digiring ke pelabuhan TNI Pangkalan TNI Angkatan Laut Ambon untuk menjalani proses hukum.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015