Banda Aceh (ANTARA News) - Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menyatakan hingga saat ini pihaknya telah memecat sebanyak 15 anggota Polisi yang melakukan banyak pelanggaran akibat pengaruh konsumsi narkoba.

"Mereka yang dipecat itu karena banyak kasus dan penyebab mereka melakukan berbagai pelanggaran itu adalah narkoba," katanya di sela-sela pemusnahan ganja di Mapolda Aceh, Selasa.

Menurut dia, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polisi yang dipecat tersebut seperti tidak masuk kantor berbulan-bulan dan tidak disiplin sehingga dilakukan pemecatan tidak hormat.

"Sepanjang tahun 2015 Polda Aceh telah memecat sebanyak 15 personil yang melakukan pelanggaran akibat terpengaruh dari konsumsi narkoba," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir terhadap personil Polri yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan dan terlibat dalam jaringan barang haram yang merusak generasi bangsa.

Pihaknya juga mengajak semua komponen masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Polda Aceh memusnahkan sebanyak 4,8 ton ganja kering dan 1.500 pohon ganja di Mapolda Aceh yang merupakan hasil penangkapan dua truk yang mengangkut ganja dan menangkap empat tersangka di kawasan Krueng Raya, Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun pohon ganja kering itu merupakan hasil operasi antik Rencong 2015 yang ditemukan di Kemukiman Lemte, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Besar dengan luas ladang 17 hektare dengan jumlah pohon ganja 127.500 batang dan 1.500 dibawa ke Mapolda Aceh.

Polda Aceh mencatat barang bukti hasil pengungkapan narkoba yang disita dari Januari sampai Mei 2015 sebanyak 11,6 ton ganja kering dan penemuan ladang ganja seluas 91 hektare dengan jumlah pohon sebanyak 682.500 pohon.

Jika dikonvensi dengan uang terhadap barang bukti dan barang temuan itu diperkirakan mencapai Rp429 miliar dan perkiraan korban yang terselamatkan dari barang bukti tersebut mencapai 54 juta orang anak bangsa.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015