Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, hukuman yang setimpal bagi pelaku pelecehan kepada anak-anak adalah hukuman mati..

Hal itu dikatakan Sodiq terkait usulan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) agar merevisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saya lebih setuju hukuman mati. Tapi kebiri lebih baik dari hukuman penjara," kata Sodiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Kejahatan seksual kepada anak, ujarnya, tidak hanya merusak masa depan anak-anak. Bahkan efek kejahatan seksual dapat merusak tatanan sosial secara keseluruhan.

"Tidak jarang, perilaku seks menyimpang ini justru "menular" dan membuat sang korban berpotensi menjadi pelaku. Apalagi bila trauma tidak ditangani dengan baik. Pedofilia itu susah disembuhkan. Penyakit sodomi bisa menular," kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Dia menilai kekerasan seksual di Indonesia sudah masuk menjadi kasus yang luar biasa. Hukuman berat untuk membuat pelaku kejahatan seksual jera perlu diterapkan.

"Sebagai perbandingan hukuman bagi pelaku zina dalam hukum islam adalah dibunuh dengan cara dirajam. Di Eropa para penjahat seks dikebiri," sebut Sodik.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015