London (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Yangon pada Senin 8 Juni akan memulangkan 55 warga negara Indonesia yang mendapat pengampunan masa hukuman dari Pemerintah Republik Uni Myanmar.

Sebanyak warga negara Indonesia tersebut merupakan anak buah kapal yang bekerja di kapal Yi Hong (66) OTS-040 sebanyak sembilan, Citra Nusantara -VI (FT-102)sebanyak 11 orang, Citra Nusantara-VI (FT101) 13 orang, Sri Fu Fa No-7 dan KM Rejeki Baru masing-masing 11 orang yang ditahan pihak Myanmar di wilayah perairan Myanmar di wilayah Myeik, Thanintharyi, Myanmar sekitar 930 km selatan Yangon sejak bulan Februari.

PF Konsuler KBRI Yangon, Amalia Maryafanti kepada Antara, Sabtu, menyebutkan pada Mei 2014, pengadilan Myamar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara dengan tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara illegal.

Namun, pada 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk dapat kembali ke Indonesia.

Dalam keterangannya, Dubes RI untuk Republik Uni Myanmar Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dr Ito Sumardi menjelaskan pengampunan dari Pemerintah Myanmar merupakan hasil komitmen perlindungan terhadap warga negara oleh Pemerintah Indonesia, baik Direktorat Perlindungan warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri maupun KBRI di Yangon yang melakukan pendekatan kepada pihak-pihak berkepetingan agar pemerintah Myanmar bersedia mengampuni dan membebaskan para nelayan tersebut.

Dalam kunjungan bilateral Menlu RI kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei, Menlu RI juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia sebagai salah satu butir pembicaraannya .

"Saya kira inilah hasil dari pembicaraan tersebut," ungkap mantan Kabareskrim yang resmi menduduki posisi Dubes RI di Yangon sejak Februari tahun lalu.

Proses pemulangan pawa WNI juga dapat berlangsung dengan dukungan PT Fishindo Citra Samudera, perusahaan yang memperkerjakan 46 orang dari 55 orang warga Indonesia tersebut, yang bersedia menanggung biaya transportasi udara untuk pemulangan dari Myanmar ke Indonesia.

Biaya sembilan orang lainnya ditanggung oleh Kementerian Luar Negeri. PT Fishindo juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh gaji karyawannya selama mereka berada di tahanan dan juga akan mengalokasikan kompensasi ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami para nelayan selama berada dipenjara.

Para ABK tersebut rencananya akan tiba di Jakartadidampingi Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Yangon mengunakan maskapai penerbangan Malaysa Airlanes MH 849 pada pukul 21.15 WIB.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015