Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengapresiasi langkah KPK mengundang instansi pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian pengelolaan dan alokasi dana desa karena pentingnya pemetaan potensi penyelewengan dana desa.

Dana desa yang disalurkan ke 73.000 desa di seluruh Indonesia memang rawan untuk diselewengkan, ujarnya di Jakarta, Minggu.

Penyaluran dana desa, menurut dia, merupakan amanat Undang-undang (UU) dan baru pertama kali dilakukan, sehingga perlu pengawasan dari semua elemen, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang dapat terjadi.

Bahan dari KPK, menurut Marwan, merupakan usulan yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, agar dalam perjalanannya tidak terjadi penyelewengan.

Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada para kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa, sekalipun mereka ada yang memang sudah sering menerima bantuan dana dari pihak lain.

Khusus untuk dana desa, ia menegaskan, perlu lebih hati-hati dalam penggunaannya, agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Apalagi, lanjut Marwan, penggunaan dana desa juga akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana desa yang dilatari oleh diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia.

Pemerintah sejak April 2015 menyalurkan dana desa tahap pertama ke 63 kabupaten senilai lebih dari Rp898 miliar. Dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia.

Pewarta: Virna P. Setyorini
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015