Palembang (ANTARA News) - Dua terdakwa perampokan disertai pembunuhan divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Keduanya, Suhendra alias Hendra (22) dan Novriansyah alias Nopi (32) dijatuhi hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja dan terencana secara bersama merampas nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam KUHP," kata ketua majelis hakim Djoko Sungkowo dalam pembacaan amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak memiliki hal yang meringankan, serta ingin memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi di masyarakat.

Atas putusan ini majelis mempersilahkan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dengan masa pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

"Namun, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Bustanul Fahmi sontak meneteskan airmata setelah mendengar keputusan majelis hakim ini.

"Klien kami menyatakan banding," kata Fahmi.

Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan JPU Fatima dkk.

Dari fakta persidangan dijelaskan kalau perbuatan kedua terdakwa bersama Yuliana dan Amin (DPO), terjadi di Komplek Rumah Sakit Kusta, Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Maret 2013.

Kejadian perampokan dan pembunuhan ini terungkap setelah Yuliana terjaring operasi pekat Polres Palalawan, Riau, di salah satu Kafe di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci pada 12 Desember 2013.

Saat berada di ruang pemeriksaan Polres Palalawan, Yuliana mengakui sudah tiga kali beraksi kejahatan bersama suaminya Novriansyah, dan Suhendra, serta Amin di wilayah hukum Polda Sumsel.

Modus yang digunakan gerombolan ini yakni berpura-pura menyewa kendaraan, lalu pemilik kendaraan dibunuh.

Selanjutnya tim Polda Sumsel menjemput Yuliana untuk menyelidiki perkara ini.

Namun pada 13 Desember, di ruang Reskrim, Polres Palalawan, Yuliana membakar diri menggunakan sisa bensin dari perkara lain yang ada di ruangan tersebut.

Namun aparat kepolisian dari Polda Sumsel tetap melakukan pengembangan dengan modal rekaman pengakuan Yuliana sebelumnya.

Kejahatan terhadap Sidik Purwanto diawali dengan ajakan Yuliana kepada Hendra untuk merampok dengan dibantuk Nopi dan Amin.

Amin kemudian menyewa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BG 9623 ND milik Sidik dengan alasan untuk mengangkat barang pindahan.

Selanjutnya dengan menggunakan mobil milik korban menuju rumah Yuliana. Ketika hendak mengangkat barang, korban ditodong dengan pistol dan diikat dengan tali, lalu dimasukkan ke dalam bak kamar mandi hingga meninggal dunia.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015