... dan pastinya ini melanggar hukum...
Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menegaskan, persoalan pembakaran kios-kios dan mushala Baitul Muttaqirumah, di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, saat pelaksanaan salat Ied Idul Fitri, Jumat lalu (17/7), harus diselesaikan secara hukum.

"Tentunya aparat hukum harus menyelesaikan tindakan anarkis itu dan harus diselesaikan secara hukum, " tegas JK di sela simakrama (bahasa Bali) alias open house, di rumah pribadinya, Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Ketua Dewan Masjid Indonesia ini menurutkan, saat ini Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrotin Haiti, sedang berada di Papua untuk menyelesaikan persoalan itu. 

Berdasarkan laporan yang diterima keadaan di sana sudah tenang.

"Memang di sana sudah tenang, sebagai aparat hukum, tindakan anarkhis itu harus diselesaikan secara hukum, karena saat ini polisi dan aparat kemananan dari TNI, Kodim harus menyelesaikan masalah itu," kata dia.

Menurut dia, polisi masih menyelidiki dugaan pemicu pembakaran mushala itu suara keras takbir Lebaran dari pengeras suara, sehingga memancing reaksi umat Kristiani yang juga akan mengelar kegiatan keagamaan. 

"Tidak. Begini di sana ada peraturan daerah yang mengatakan rumah ibadah tidak boleh memakai speaker keluar, katanya ini perda. Nah mereka khan muslim mendapat izin untuk Lebaran Idul Fitri dan itu sudah biasa setiap tahun tidak jadi soal," kata Kalla.

Kata dia, persoalan utamanya bukan karena pengeras suara, karena semua agama diberikan izin kebebasan melaksanakan ibadahnya. 

"Pemerintah daerah akan membangun kembali kios termasuk mushalanya. Kami juga akan membantu korban-korban baik itu diberikan modal usaha baru dan sebagainya," katanya. 

Mengenai tindakan aparat keamanan yang membubarkan aksi itu agar tidak meluas, ketua PMI Pusat ini membantah tidak ada kekerasan kepada massa yang menyerang.

"Polisi dan Kodim, menurut laporan itu mendorong mereka keluar dari jamaah, supaya tidak terjadi bentrok, kerena berdekatan dengan kios di luar Kodim, Koramil, terjadilah pembakaran itu dan pastinya ini melanggar hukum," ucap dia.

Terkait dengan surat edaran atau pemberitahuan dari denominasi gereja tertentu di sana, Kalla menyatakan sudah membaca surat itu, namun terlihat ganjil.

"Saya meminta polisi mengecek kebenaran surat edaran, apa benar ada surat seperti itu, karena agak aneh suratnya. Dan untuk diketahui pemerintah setempat dan polisi tidak menganggap surat itu diberlakukan, tetapi tetap memberi izin untuk melaksanakan ibadah," ungkapnya.

Menurut dia, tidak mungkin satu organisasi melarang orang melakukan ibadah dan bila bertentangan dengan aturan pemerintah jelas itu melanggar hukum.

"Boleh saja siapa orang mau ngomong apa, tetapi hukum yang lebih tinggi dari itu. Tidak boleh surat pemberitahuan itu berlaku, karenanya, jangan lupa pemerintah daerah tidak boleh melarang Idul Fitri itu, tetap harus diizinkan," katanya.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015