Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo berpesan untuk membahagiakan anak Indonesia dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.

"Dua pesan Presiden itu menjadi kunci yang mesti dijadikan referensi agar anak Indonesia tidak kekurangan gizi dan melindungi dari berbagai tindak diskriminasi dan kesulitan belajar, " ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menutup kongres anak Indonesia ke XIII melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU), perlindungan anak adalah tugas pertama dari kedua orangtua.

“Artinya, peran kedua orangtualah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang pertama bagi anak-anak mereka, ” kata Mensos.

Sering kali persoalan kekerasan, lanjut Mensos, ketelantaran dan kelalaian hingga tindak kekejaman terhadap anak-anak itu bisa berawal dari lingkungan rumah.

“Penguatan tanggung jawab dari calon orangtua, salah satunya dimulai dengan berbagai pelatihan sebelum atau pra-nikah, ” kata Mensos.

Mensos mengatakan, calon orangtua mesti diberikan pemahaman, bahwa kalau mengambil keputusan memiliki keturunan akan memiliki tanggung jawab untuk mengasuh dan melindungi anak-anak mereka.

"Harus dipahami, tugas untuk mengasuh dan melindungi anak-anak mereka merupakan perbuatan hukum," ujarnya. Pemerintah melalui UU telah mengatur regulasi terkait proses pengasuhan anak-anak. Bagi siapapun yang melakukan penelantaran anak, kekerasan, kekejaman, serta membiarkan anak yang membutuhkan perlindungan bisa ditindak secara hukum.

“Pihak mana saja termasuk kedua orangtua, yang melakukan tindak penelantaran, kekerasan, kekejaman dan pembiaran terhadap anak yang membutuhkan perlindungan bisa didenda dan dipenjara, ” tandasnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015