Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu, menyebutkan penanggung pajak senilai Rp12,31 miliar itu adalah pemegang saham dan direktur PT ANI berinisial SS yang telah disandera di Lapas Salemba.

PT ANI adalah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2122/MK.03/2015 tanggal 1 September 2015.

Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan langkah ini membuat Wajib Pajak itu segera melunasi utang pajaknya dan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, dan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajibannya.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan dan Gubernur.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi pada 2015 ini, karena Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015