Jakarta (ANTARA News) 6/10 (Antara) - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji menilai, artis berinisial TM dan SB tidak kooperatif dengan tidak hadir di sidang perkara mucikari artis Robby Abbas (RA).

Artis yang berinisial TM dan SB dijadwalkan hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut hukum (JPU) terhadap terdakwa RA di sidang perkara mucikari artis pada hari Selasa ini.

"Ya itu makanya saya bilang dia tidak kooperatif tadi, mereka tidak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Chandra yang dikonfirmasi usai sidang perkara mucikari artis RA yang mengagendakan keterangan saksi dari JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua artis itu namun tetap saja tidak hadir. Bahkan di sidang hari ini, tidak ada konfirmasi baik dari artis TM maupun SB.

"Tidak perlu hadir lagi, mereka sudah kami panggil empat kali dan mereka tidak kooperatif begitu saja," ujarnya.

Ia mengatakan JPU telah membawa keterangan tertulis dari kedua artis itu, namun tidak perlu dibacakan karena keterangan dari saksi lainnya dinilai sudah cukup.

"Laporan JPU ke saya untuk yang saksi berprofesi sebagai artis itu keterangannya tidak dibacakan," ujarnya.

Ia mengatakan agenda sidang hari ini hanya membacakan keterangan tertulis saksi penyidik bernama Hendri Lesmana dan rekan Robby yang bernama Adel Wardani.

"Kami tidak memerlukan keterangan mereka, karena keterangan dari saksi lain sudah mencukupi," tuturnya.

Ia mengatakan ketidakhadiran kedua artis itu tidak berdampak pada pembuktian atas dakwaan terhadap terdakwa RA.

"Kami beranggapan kalau tidak hadir berarti keterangan mereka tidak diperlukan," ujarnya.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015