Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menekankan perlu dilakukan berbagai upaya untuk melindungi anak dari paparan rokok. "Hemat saya melindungi anak dari paparan rokok harus dari berbagai sisi. 

Pertama, tak boleh mendekatkan anak dari akses rokok, karena berbahaya bagi tumbuh kembang anak," ujar Susanto, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, saat ini, belum ada upaya serius untuk menjauhkan anak dari rokok. Terbukti dengan akses anak terhadap rokok yang relatif mudah.

"Saat ini rokok dijual dimana-mana, bahkan mulai warung, toko, bahkan kantin yang dekat dengan anak sekolah. Ini menggambarkan upaya menjauhkan anak dari rokok belum sesuai harapan," kata dia.

Upaya lain, aturan tegas mengenai iklan rokok. Iklan rokok, tutur dia, bukan tak mungkin menjadi upaya menarik anak menjadi konsumen rokok. 

"Iklan rokok di mana-mana dan anak seringkali terpengaruh iklan, sehingga mencoba menjadi konsumen rokok," tutur Susanto. 

Hal senada disampaikan aktivis Smoke Free Agents, Hasna Pradityas. Menurut dia, saat ini dibutuhkan aturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok, terutama di lingkungan sekolah, sebagai upaya melindungi anak dari paparan rokok.

"Agar anak terlindungi dari paparan dan produk rokok, menurut saya, tidak adanya iklan, promosi dan sponsor rokok di sekitar sekolah sangat berpengaruh untuk anak-anak," ujar Tyas dalam kesempatan berbeda. 

Dia mengatakan, iklan disertai penjualan rokok di sekitar sekolah selain memudahkan anak terpapar rokok, juga bisa menjadi celah bagi anak untuk mencoba produk tembakau itu. 

Pewarta: Lia W Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015