Itu aset negara, gak bisa dibongkar semaunya"
Surabaya (ANTARA News) - Sekitar 3.400 pedagang korban Kebakaran Pasar Turi 2007 siap membela mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, apabila proses hukum atas dugaan penyalanggunaan wewenang karena memihak pedagang tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum Pedagang Pasar Turi I Wayan Titip Sulaksana, di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa Tri Rismaharini tidak bersalah dalam kaitan pembangunan TPS (Tempat Penampungan Sementara) bagi pedagang karena pembangunannya, telah mendapat persetujuan DPRD dan pemerintah pusat.

"Risma salah apa? Kalau dirunut pembangunan TPS itu atas persetujuan DPRD dan atas perintah (Presiden dan Wapres) SBY dan Yusuf Kala," katanya.

Wayan Titip menambahkann pembangunan TPS tersebut menggunakan dana APBD Jawa Timur dan Kota Surabaya. Artinya, TPS yang diperuntukkan bagi pedagang yang tak mampu masuk ke Pasar Turi Baru itu merupakan aset negara.

"Itu aset negara, gak bisa dibongkar semaunya," tegasnya.

Sebaliknya, menurut Wayan, PT Gala Bumi Perkasa selaku developer Pasar Turi Baru yang mempunyai kewajiban untuk membangunnya berdasarkan perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) Wayan Titip menilai kasus yang disangkakan ke Risma sarat kepentingan politis, untuk menjatuhkan elektabilitas pasangan yang diusung PDIP dalam Pilkada Surabaya, 9 Desember.

Ia berharap Polda Jatim dan Kejaksaan tinggi Jawa Timur mengklarifikasi dugaan kasus yang disangkakan kepada mantan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.

"Polda dan Kejaksaan harus cepat menyampaikan faktanya seperti apa," katanya.

Wayan mendorong Tri Rismaharini menuntut balik PT Gala Bumi Perkasa, karena telah mencemarkan nama baiknya. Namun demikian, Ia mengakui sikap responsif tersebut tergantung pada mantan wali kota yang pernah dinobatkan sebagai wali kota terbaik dunia Tahun 2014 oleh World Mayor, sebuah lembaga kajian di bidang studi pembangunan kota yang berpusat di London, Inggris.

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menegaskan ribuan pedagang akan matia-matian membela risma, jika yang bersangkutan disangka bersalah dalam masalah TPS Pasar Turi.

"Bu risma bela kita mati-matian, masak jika Ia didholimi pedagang diam saja," tandasnya.

Sejauh ini, menurutnya, pihak pedagang masih "wait and see" atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan ke Risma. Para Pedagang menurut Wayan menilai Polda Jatim bersikap disriminatif.

Hal ini dikarenakan sejak Januari 2015 pihaknya melaporkan Hendri J Gunawan atas kasus dugaan pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada pihak pedagang, namun higga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

"Mulai Januari sampai Oktober ini sepertinya (Laporan) jalan ditempat," terangnya

Ia mengatakan, semestinya laporan yang disampaikan ke Polda diperlakukan sama dengan gugatan yang disampaikan PT Gala Bumi Perkasa melalui humasnya, Adi Samsetyo.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015