Rengat, Riau (ANTARA News) - PT Alam Sari Lestari, Talang Jerinjing, di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan seluas 116 hektare.

"Kami terima SPDP-nya beberapa waktu lalu melalui Kejaksaan Negeri Rengat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan di Rengat, Kamis, merujuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Alam Sari disebut berencana menanami lahan pohon sawit yang telah dibakar itu dan tindakan itu ternyata melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan merusak lingkungan.

Dalam SPDP itu tertera bahwa PT Alam Sari Lestari adalah korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu, namun tidak ada nama perorangan dari korporasi itu.

Namun Andan dari manajemen PT Alam Sari Lestari, menyatakan perusahaannya korban kebakaran lahan. "Kami adalah korban, karena sangat tidak mungkin melakukan pembakaran," kata Andan.

Menurut dia, perusahaannya mengerti hukum dan risiko membakar hutan sehingga perusahaan menganggap pentersengkaan ini sebagai ulah pihak luar yang menyudutkan perusahaan.

Andan juga menegaskan, pihaknya telah berupaya keras mengatasi dan memadam api di areal usaha perkebunan sawit itu dengan menurunkan banyak karyawan.

Sebaliknya, pemerhati lingkungan Inhu Marwan mengapresoi langkah polisi itu sudah tepat karena akibat pembakaran lahan ribuan masyarakat terserang ISPA akibat kabut asap tebal itu.

"Kami apresiasi langkah penyidik untuk menjadikan tersangka pelakunya yang tidak pandang bulu," ujar Inhu.

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015