Tersangka menyetubuhi korban sejak empat tahun lalu
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria bernama Nurhadi alias Tommy (46) yang diduga menyetubuhi keponakannya berusia remaja di wilayah Meruya Jakarta Barat pada Senin (16/11).

"Tersangka menyetubuhi korban sejak empat tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Iqbal mengatakan petugas Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari ayah korban dengan Nomor LP : 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Iqbal menyebutkan tersangka Nurhadi menyetubuhi korban sejak berusia 13 tahun hingga menginjak 17 tahun.

Iqbal mengungkapkan, korban yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbelakangan mental tinggal serumah bersama pelaku sejak 10 tahun.

Pengungkapan kasus itu berawal saat korban bercerita kepada istri pelaku selanjutnya orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Selain Nurhadi, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari anak tersangka Nurhadi.

"Anak pelaku masih diburu," ujar Iqbal seraya menambahkan hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual. 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015