Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu-kayu."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita truk berikut muatan 800 kilogram ganja asal Aceh pada 9 Desember 2015 di Jalan Raya Depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan dua pria berinisial AP dan AM yang berperan sebagai kurir," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Slamet Pribadi, di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut kronologinya pada Jumat, 4 Desember 2015, pria bernama AP berusia 58 tahun yang berprofesi sebagai supir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil mobil di kawasan Aceh Timur sebagai pengangkut ganja yang berada di Banda Aceh.

Dalam perjalanannya, AP ditemani seorang pria kernet truk berinisial AM berusia 35 tahun.

Setibanya di Banda Aceh, pada Sabtu, 5 Desember 2015, AP diperintahkan untuk mengambil truk yang terparkir di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota.

"Kemudian, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824.579,1 gram yang telah diambilnya di Banda Aceh, ke dalam truk tersebut dan meninggalkan mobil di sebuah rumah makan," kata Slamet.

AP dan AM kemudian membawa truk berisi ganja tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat.

"Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu-kayu," ujarnya.

Selanjutnya, pada Rabu, 9 Desember 2015, truk bermuatan ganja ini berhasil diamankan oleh petugas BNN di Jalan Raya depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang Jalan Mesuji Oki, Sumatera Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AP diperintahkan oleh seseorang yang hingga kini masih buron," katanya.

AP dijanjikan upah senilai Rp30 juta, namun baru diterima sebanyak Rp20 juta, sedangkan AM dijanjikan upah senilai Rp3 juta oleh AP.

Atas perbuatannya, AP dan AM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016