Denpasar (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng mengatakan usulan pemindahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, ke lokasi TPA Suwung, hingga saat ini masih tahap pembahasan.

"Kewenangan pembangunan lapas ada di bawah Kemenkum dan HAM, kita hanya menyediakan lahannya saja," kata Teneng di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, usulan yang disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Dirjen Kemasyarakatan, Kemenkum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak beberapa waktu lalu itu baru kesepakatan secara lisan, dan tidak otomatis berjalan begitu saja.

"Hal ini masih perlu pembahasan mendalam dan perencanaan yang matang," ucap Teneng.

Teneng mengemukakan, saat ini kondisi Lapas Kerobokan hanya memiliki daya tampung bagi 300 orang namun dihuni oleh lebih dari 1.000 warga binaan yang terdiri dari anak-anak, wanita dan bahkan dari mancanegara.

Diusulkannya lokasi TPA Suwung, Denpasar, dengan pertimbangan bahwa lahannya memang sudah tersedia. Lahan seluas 30 hektare tersebut merupakan milik Kementerian Kehutanan RI yang dipinjamkan ke Provinsi Bali saat ini, sebagian digunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir , dan masih tersisa lahan yang dapat dimanfaatkan untuk dibangun.

Di sisi lain, Teneng mengatakan lapas yang diusulkan dapat menampung 1000 sampai dengan 1500 napi itu diharapkan dibangun dengan konsep modern dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis teknologi informasi untuk mengawasi penuh kondisi keamanan lapas dan areal sekitarnya secara ketat.

"Jadi dipastikan ini dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gesekan antar-napi yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ucapnya.

Menanggapi kekhawatiran akan pandangan dari warga binaan menjadi "sampah masyarakat" jika direlokasi ke areal yang berdekatan dengan TPA, Teneng menepisnya dan menegaskan hal ini sangat tidak beralasan.

"Meski letaknya dekat TPA, bukan berarti para penghuninya akan jadi sampah masyarakat. Di lapas mereka kan dibina untuk jadi lebih baik, dibekali keterampilan agar bisa mandiri dan diterima oleh masyarakat. Selain itu namanya kan Lapas Kelas II A Denpasar, jadi lokasinya harus di Denpasar," ucapnya.

Menurutnya selain jauh dari pemukiman penduduk , dipilihnya tempat ini juga karena masih dekat dengan areal perkantoran pemerintahan sehingga relatif mudah untuk dikontrol.

Teneng juga menyampaikan keinginan Pemprov Bali untuk mendukung pembangunan lapas tersebut, bila memungkinkan dari segi aturan. "Jika aturannya memungkinkan Pemprov Bali juga ingin membantu pembangunan lapas ini sehingga menjadikan lapas ini memenuhi standar sebagai lapas modern," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016