Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) merupakan hal yang fleksibel.

"Secara hukum pasti Rp120 juta sebagai DOM itu yang dipakai tidak lagi dipertanggungjawabkan sebagai tapi bisa digunakan secara fleksibel, jadi pertanggungjawabannya secara umum, artinya dipertanggungjawabkan lumpsumnya (pemberian uang secara sekaligus)," kata Jusuf Kalla dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

Kalla menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Jero Wacik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DOM dan penerimaan hadiah dari pengusaha.

Pemberian DOM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  No 268 tahun 2014  menurut Kalla, dilakukan dengan cara lumpsum (pemberian sekaligus).

"DOM diterima 80 persen untuk menteri bersangkutan dan dapat dipakai sesuai dengan diskresi kebijakan karena tentu ada hubungan dengan representasi dia sebagai menteri tapi saya ingin tegaskan tidak bisa memisahkan dia sebagai menteri dan dia sebagai pribadi. Kalau menteri untuk menjaga tugas-tugasnya sebagai menteri harus olahraga tentu tidak ada anggaran olahraga di APBN, tapi hal-hal itu juga dapat dipakai. Di aturan baru (PMK 268/2014) tidak perlu tiket-tiket perjalanan dilaporkan dan pengeluaran itu langsung sebagai pribadi," kata Kalla menambahkan.

Sehingga, menurut Kalla, pertanggungjawaban DOM pun tidak perlu mendetail.

"Pertanggungjawaban anggaran tergantung anggarannya, anggaran yang sedang berjalan tentu beda dengan anggaran membeli barang dan beda dengan anggaran lobi karena ada aturan khusus PMK yang mengatur apakah pencairan dana bersifat lumpsum atau berapa jumlahnya. Menteri punya prioritas-prioritas sesuai dengan harkat dia," kata Kalla menambahkan.

DOM bagi menteri pada tahun ini adalah Rp120 juta.

"Anggaran apapun tidak ada diwajibkan atau tidak, dihabiskan juga tidak apa-apa," ungkap Kalla.

Ia pun yakin menteri yang sudah dipilih punya kontrol pribadi terhadap penggunaan DOM.

"Menteri yang terpilih dengan baik dan bermartabat, presiden memberikan kewenangan untuk memilih, sesuai diskresinya terkait hal-hal yang bermanfaat karena menteri representasi presiden, presiden tidak mungkin mengontrol semua hal harus makan apa beli apa, semua sesuai dengan kewengangan dia, yang kontrol diri sendiri, peraturan ada tapi lebih bebas untuk hal ini, kalau untuk anggaran proyek tentu ada aturannya sendiri," jelas Kalla.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016