Mataram (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Neilmaldrin Noor menyebutkan sebanyak 10 pengemplang pajak di Nusa Tenggara Barat masih dicekal atau dilarang ke luar negeri karena belum menyelesaikan kewajibannya hingga memasuki tahun 2016.

"Dari 15 pengemplang pajak yang ada di wilayah kerja kami, sebanyak 10 orang berada di NTB, sisanya di Nusa Tenggara Timur," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Neilmaldrin Noor di Mataram, Selasa.

Wilayah kerja DJP Nusra meliputi dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Para pengemplang pajak tersebut dicekal, kata Neilmaldrin, karena nilai tunggakan pajaknya di atas Rp100 juta.

Upaya pencekalan dilakukan Imigrasi setelah mendapat surat permohonan pencekalan dari Kementerian Keuangan pada Triwulan III 2015. Pencekalan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak surat permohonan pencekalan.

"Surat permohonan pencekalan bisa diperpanjang lagi setelah masa 6 bulan pertama habis dan pengemplang pajak tidak menyelesaikan kewajibannya," kata Neilmaldrin yang enggan menyebut nama dan usaha para pengemplang pajak itu.

Selama 2015, kata dia, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap 20 wajib pajak, lima di antaranya telah melakukan pembayaran utang pajaknya sebesar Rp1,4 miliar dan sisanya sebanyak 15 orang masih dicekal.

Kementerian Keuangan menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengemplang pajak yang nilainya di atas Rp100 juta untuk mempermudah penegakan hukum karena dikhawatirkan mereka melarikan diri ke luar negeri.

Keputusan Menteri Keuangan untuk melakukan pencegahan terhadap para penanggung pajak dilakukan setelah ada upaya-upaya, seperti pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak yang dilakukan oleh fiskus, tetapi penanggung pajak tetap tidak mau melunasi pajak yang terutang.

Tindakan pencegahan ke luar negeri merupakan langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum melakukan tindakan "gijzeling" (penyanderaan).

"Gijzeling" merupakan suatu upaya oleh fiskus, yaitu dengan menitipkan wajib pajak atau penanggung pajak di lembaga pemasyarakatan paling lama 6 bulan dan akan berakhir apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi.

"Kalau sampai para penanggung pajak itu tidak menyelesaikan kewajibannya sampai dua kali mendapat surat pencekalan, tindakan gijzeling akan kami lakukan," kata Neilmaldrin.

Pewarta: Awaludin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016