Palembang (ANTARA News) - Seorang terdakwa pembunuham siswa SMA di Palembang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Neger setempat, Selasa setelah terbukti melakukan tidakan pidana tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar pasal 340 KUHP sesuai tuntutan jaksa. Memutuskan terdakwa Ariansyah dihukum dengan hukuman pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean.

Mendengar vonis yang diberikan tersebut, terdakwa Ariansyah yang berprofesi sebagai guru honorer ini tampak terkejut dan matanya langsung berkaca-kaca.

Sebaliknya, keluarga korban yang memadati ruang sidang langsung bersorak dan bersyukur karena menilai putusan hakim telah sesuai.

Ariansyah terbukti melakukan membunuh Rahman Della (18), pelajar yang baru saja lulus dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang.

Menanggapi vonis majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Suwitoo Winoto dan Evan Yuliandri menyatakan pikir-pikir setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum ke depannya.

"Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP," kata Suwito.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup.

Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu mengalami luka tusuk di leher.

Terdakwa membunuh karena kepergok mencuri oleh korban yang kebetulan sedang berada di dalam rumah.

(D019/S027)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016