Jakarta (ANTARA Newsa) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang berinisial IR, MR, ER dan SM sebagai ersangka perdagangan dan eksploitasi anak setelah mereka memaksa beberapa anak dan bayi menjadi pengemis di Jakarta.

"Dengan korban empat orang anak, yang paling kecil seorang bayi berumur enam bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat.

IR dan MR mengaku pasangan suami istri, namun tidak memiliki surat nikah.

Para tersangka memiliki modus menyewakan anak-anak untuk dibawa mengemis dengan harga sewa anak Rp200 ribu per hari.

"Dari hasil pengembangan dan melakukan razia di wilayah Jakarta Selatan polisi menemukan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen," kata Wahyu.

Satu dari empat anak umur 5-6 tahun yang ditemukan itu sudah dipulangkan kepada orang tuanya, dua anak ditaruh di rumah aman di Bambu Apus, dan satu bayi umur enam bulan masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

"Bayi yang berumur enam bulan tersebut saat dibawa pengemis sebelumnya diberi obat penenang di mana satu obat penenang digunakan untuk dua hari. Satu hari diberi dua kali,  pagi dan siang, biar tidak rewel anaknya," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, anak-anak ini harus mengalami kekerasan jika tidak menuruti kehendak para tersangka menjadi pengemis.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda memuji langkah Kapolres Jakarta Selatan yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan dan eksploitasi anak.

"Apabila terbukti dari hasil verifikasi jika ditemukan anak-anak dieksploitasi secara ekonomi, agar ditindak tegas," kata Erlinda.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016