Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mematangkan dokumen Niat Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contributions/NDC) penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2020-2030 sesuai yang disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) 21 di Paris.

"Sekarang INDC (Intended Nationally Determined Contributions) harus dirubah menjadi NDC. Batas akhir sebenarnya tanggal 22 April 2016, tapi hasil rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia meratifikasi Paris Climate Agreement (Perjanjian Iklim Paris) tidak dengan cek kosong, tapi harus dilampiri dengan paling tidak konsep apa yang akan diperbuat untuk mencapai target-target tertentu," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto di Jakarta, Minggu.

Karena itu yang sedang dipersiapkan untuk 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat, nanti ia mengatakan adalah draft ratifikasi undang-undang, diisi dengan draft akademik dengan mencantumkan draft NDC. Sedangkan NDC ditargetkan benar-benar akan selesai dan siap diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di minggu kedua November 2016.

Jika proses administratif ratifikasi Perjanjian Iklim Paris ditargetkan dapat selesai di minggu kedua November 2016, maka menurut Bambang, proses politis di dalam negeri diharapkan dapat selesai dalam enam bulan ke depan.

"Proses politis ini jangan hanya di Jakarta tapi harus juga dilaksanakan di daerah, dan itu akan dilakukan dalam enam bulan ke depan," katanya.

Ia mengatakan di sejumlah daerah seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur sudah memiliki Kelompok Kerja (Pokja) Perubahan Iklim yang sudah memiliki berbagai pilot project yang berjalan.

Program-program penurunan emisi Gas Rumah Kaca tersebut yang dijalankan dibantu dengan Sistem Perhitungan Karbon Nasional Indonesia atau Indonesian National Carbon Accounting System (INCAS) sebagai proyeksi makro penurunan emisi GRK untuk skema Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF).

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nur Masripatin mengatakan pertemuan lintas Kementerian/Lembaga untuk mengetahui kebijakan masing-masing sektor dalam menurunkan emisi GRK dilakukan.

Berapa angka pasti penurunan emisi GRK masing-masing sektor yang realistis sedang dalam proses perhitungan. Namun rambu-rambunya, ia mengatakan sudah jelas hasil akhirnya tidak boleh kurang dari 29 persen pada 2020 hingga 2030 seperti yang sudah disepakati sebagai komitmen Indonesia di COP 21 di Paris, Prancis.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016