Jakarta (ANTARA News) - Polisi menahan buron kasus skandal dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi, di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri setelah menangkap dia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4) malam.

"Yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Polisi menangkap Hartawan Aluwi, yang dideportasi dari Singapura karena masa izin tinggalnya habis, saat dia tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Hartawan, Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, dalam sidang in absentia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 14 tahun kepada Haratwan.

Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.

"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," katanya.

Otoritas Singapura kemudian mendeportasi Hartawan ke Indonesia. Hartawan menuju Jakarta menggunakan pesawat. Penyidik kepolisian mengawasi dia selama berada dalam pesawat dan polisi menangkap dia setibanya di bandara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016