Menko agar berkoordinasi untuk membuat keputusan yang betul-betul jadi efek jera bagi pelaku dan bisa menghilangkan keinginan calon pelaku yang lain
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan untuk itu harus dihadapi dengan langkah yang luar biasa pula, termasuk membuat Peraturan Pengganti UU (Perppu) hukuman kebiri untuk pemerkosa.

"Segera koordinasi agar ada keputusan, termasuk di dalamnya mengenai UU atau Perpu Kebiri," kata Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Selasa.

Presiden mengeluarkan peringatan keras terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan meminta bawahannya mengambali langkah koordinatif dan komprehensif antarkementerian terkait, Polri dan Kejaksaan. Presiden merasa langkah ini harus dilakukan karena angka dan peristiwa kejahatan seksual sudah semakin mengkhawatirkan.

"Menko agar berkoordinasi untuk membuat keputusan yang betul-betul jadi efek jera bagi pelaku dan bisa menghilangkan keinginan calon pelaku yang lain," kata Presiden di depan para menterinya, menyusul tingginya kekerasan seksual terhadap anak di mana baru-baru ini seorang pelajar SMP di Bengkulu tewas mengenaskan setelah diperkosa oleh 14 pemuda.

12 dari 14 pemuda itu sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya buron. Tujuh pelaku di antaranya adalah anak di bawah umur, sedangkan lima lainnya sudah dewasa.

Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, ini dituntut 10 tahun penjara.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016