Tanjung (ANTARA News) - Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Murung Pusak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, AY dan ALF, seksrang menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri setempat.

AY dan ALF menjadi tahanan kota setelah penyidik menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka itu kapad Kejaksaan Negeri Tabalong, kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tabalong Suwaskito Wibowo di Tanjung, Kamis.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik dilakukan dua hari yang lalu dan kedua tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tabalong dengan status tahanan kota," jelas Suwaskito.

Penyerahan keduanya tertuang dalam surat nomor : B/290/V/2016/Reskrim untuk tersangka AY dan Nomor: B/291/V/2016/Reskrim atas nama ALF dari Tindak Pidana Korupsi Polres Tabalong 10 Mei 2016.

Sedangkan berkas perkara untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi IMB tambah Suwaskito dinyatakan lengkap dan selanjutnya menyiapkan administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tabalong.

"Kedua tersangka boleh beraktifitas seperti biasa di Kota Tanjung dan yang bersangkutan wajib lapor

dua kali seminggu ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong," jelas Suwaskito.

Pihak Kejaksaan Negeri Tabalong menargetkan awal Juni kedua tersangka maupun barang bukti bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diproses lebih lanjut.

Terkait status tahanan kota menurut Suwaskito diberlakukan selama 20 hari sejak penyerahan tersangka ke
Kejaksaan Negeri dan setelah pelimpahan ke pengadilan status tersebut bisa berubah atau tetap tergantung pihak Pengadilan Negeri.

Sebelumnya kasus dugaan penyalahgunaan retribusi IMB ini terungkap menyusul adanya laporan dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah termasuk ditemukannya nomor registrasi ganda.

Dari proses penyidikan kedua tersangka, tipikor Polres Tabalong memeriksa 71 orang mulai dari kalangan pengusaha dan pegawai kecamatan Murung Pudak.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016