JAKARTA – Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa (14/6). Dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 9 buah pipa besi yang di dalamnya terdapat 45kg sabu Kristal.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 5 orang tersangka berinisial HE, EN, ED, GN, dan DD. 

Diketahui HE merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dana  alamat tujuan pengiriman barang.

Hasil penyelidikan mengungkap kasus ini melibatkan narapidana Lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan narkotika Freddy Budiman.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Direktur Jenderal Bea danCukai Heru Pambudi dan Kepala BNN Budi Waseso. 

Bea Cukai, seperti diungkapkan Heru, senantiasa melakukan analisis impor untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.

“Penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan 225.000 jiwa generasi muda Indonesia. Keberhasilan ini juga tak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dan BNN” pungkas Heru. (*)

Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016