Kami harapkan, dengan sanksi yang diberikan, menjadi efek jera, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan mengelola sampah sesuai dengan aturan."
Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerapkan sanksi pidana ringan kepada dua warga yang kepergok tim dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan saat membuang sampah secara sembarangan, Selasa.

"Hari ini, tim kembali ke lapangan. Setidaknya dua orang dikenai tindak pidana ringan," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Selasa.

Seorang warga, PS, kedapatan sedang membuang sampah sembarangan di tempat umum dengan menggunakan becak motor. Ia diduga melanggar Perda No 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Batam pasal 64 ayat 1 huruf a, dengan ancaman denda.

Warga lain, Er kedapatan membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, tepatnya di pinggir jalan Tiban Housing Sekupang. Ia terancam hukuman denda.

"Keduanya dijadwalkan mengikuti sidang pada 12 Agustus 2016," kata Ardi.

Pada hari sebelumnya, Senin (25/7) tim juga melakukan penyisiran di sejumlah tempat untuk menegakkan perda, dan mendapati seorang warga, ES membuang sampah di pinggir jalan kawasan Tiban Housing.

"Tim terus melakukan pemantauan dengan turun ke jalan-jalan," kata dia.

Hingga 26 Juli, 14 orang sudah dikenai tidak pidana ringan (tipiring), dengan hukuman denda berbeda-beda tergantung putusan hakim, antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000

Berdasarkan catatan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, denda yang terkumpul sebesar Rp9.661.000, dari 12 sidang. Sedangkan dua warga yang terkena tipiring lainnya belum membayar sanksi.

"Kami harapkan, dengan sanksi yang diberikan, menjadi efek jera, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan mengelola sampah sesuai dengan aturan," kata dia.

Ardi menyatakan seluruh uang denda yang dibayar pelanggar Perda disetorkan ke kas daerah.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016