Mataram (ANTARA News) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang remaja berinsial HMS (18), penjual cilok yang diduga "nyambi" berdagang sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang satra di Mataram, Selasa, menambahkan, HMS ditangkap bersama seorang rekannya yang masih tercatat sebagai karyawan pemasaran sebuah perusahaan rokok, berinisial AH (25).

"Keduanya diamankan pada saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di dalam kamar HMS," kata Komang satra.

Aksi penangkapan itu berlangsung pada Senin (1/8) siang, sekitar pukul 14.00 WITA, di rumah HMS yang beralamat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penangkapan, anggota dikatakannya menemukan sejumlah barang bukti yang menjerumuskan kedua pelaku sebagai pengedar narkoba. Antara lain, tiga poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus klip plastik bening yang masih kosong.

"Barang bukti itu yang mengarahkan kedua pelaku sebagai pengedar," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, anggota juga mengamankan seperangkat alat hisap, dua buah gunting, dan dua buah telefon genggam milik pelaku.

Kemudian, saat disinggung terkait hasil tes urine kedua pelaku, Komang Satra mengatakan bahwa urine keduanya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya kini masih memeriksa kedua pelaku untuk mengetahui sejauh mana perannya. "Dari mana dia mendapat pasokan barang ini, masih kita dalami, apakah dia hanya berperan sebagai kuli atau pemasok," ucapnya.

Pewarta: Dhimas BP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016