Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada semester pertama 2016 sebanyak 7.954 orang, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 8.575 orang.

"Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang ter-PHK di tahun 2016 sebanyak 621 pekerja atau sekitar 7,24 persen dibandingkan tahun 2015 dengan periode yang sama," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin.

Pemutusan hubungan pekerja terjadi di sektor sektor pertanian/perikanan, sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri.

Hanif mengatakan pemerintah berupaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.

"Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan, menurut dia, selalu mengklarifikasi semua informasi rencana PHK yang diperoleh Dinas Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja/Buruh, pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," katanya.

Pemerintah daerah juga diminta untuk mengefektifkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Intinya kita mengefektifkan deteksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah-daerah," kata Hanif.

Upaya-upaya pencegahan PHK yang bisa dilakukan perusahaan di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, serta memensiunkan pekerja yang sudah memenuhi syarat.

"Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik," katanya.

Pemerintah meminta perusahaan menjamin pembayaran hak-hak pekerja yang mengalami PHK.

Di samping itu pemerintah akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang kena PHK untuk alih ketrampilan.

"Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha dan paket kebijakan lainnya," kata Hanif.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016