Yang namanya terorisme dan radikalisme ini tidak mempunyai pola, jadi kerja kami tidak menggunakan prosedur normatif (birokrasi),"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menjelaskan bahwa satuan tugas pemberantasan terorisme dibentuk untuk menyederhanakan prosedur normatif antarkementerian dan lembaga negara antara lain Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Yang namanya terorisme dan radikalisme ini tidak mempunyai pola, jadi kerja kami tidak menggunakan prosedur normatif (birokrasi). Jadi ada karpet merah antara tiga institusi (tersebut) dengan Kemkominfo, jadi langsung saja (koordinasi) tidak perlu prosedur," kata Rudiantara saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Melalui pola komunikasi baru ini, diharapkan penyebaran paham terorisme dan radikalisme yang semakin viral melalui media sosial dan situs internet diharapkan dapat ditanggulangi dengan lebih cepat dan terstruktur.

Bahkan, para pejabat kementerian/lembaga yang ditugaskan dalam satgas pemberantasan terorisme dapat langsung berkoordinasi satu sama lain tanpa harus melalui menteri atau direktur jenderal terkait.

"Tidak usah (lewat menteri dulu), secepatnya saja kalau mau dieksekusi dilakukan pemblokiran (situs internet). Nanti (instruksinya) tergantung kepada tiga institusi penegak hukum tadi, kadang kan mereka perlu waktu untuk penyelidikan dulu," ujar Menkominfo.

Satgas pemberantasan terorisme dan radikalisme akan berada di bawah koordinasi BNPT.

Menurut Kepala BNPT Suhardi Alius, satgas ini dibentuk untuk merumuskan bagaimana pola-pola penanggulangan yang efektif dengan program deradikalisasi, kontra radikalisasi, termasuk sebagai jembatan dari seluruh kementerian.

Dalam hal ini, Suhardi menyatakan pihaknya akan melibatkan para pejabat yang punya akses langsung kepada menteri atau pimpinan lembaga.

"Saya akan segera surati untuk nama-nama (anggota) satgas yang punya akses langsung ke menteri," tuturnya.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016