Bekasi (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan uji coba sistem perizinan elektronik penyiaran untuk memangkas waktu penyelesaian berkas permohonan.

"Kalau saat ini izin penyiaran baru rampung prosesnya di atas setahun, saya harap dengan sistem ini cukup selesai maksimal enam bulan saja," kata Menkominfo Rudiantara di Bekasi, Jabar, Kamis.

Menurut dia, sistem elektronik itu akan membuat proses pengajuan izin siaran secara daring (dalam jaringan) atau "online" tanpa membutuhkan kertas atau "hard copy" yang membuat pelayanan memakan waktu panjang.

"Kalau hard copy kemungkinan bisa hilang atau terselip saat proses antrean, tapi sistem elektronik ini didesain berdasarkan sistem komputerisasi," katanya.

Sistem pelayanan perizinan siaran yang saat ini berlaku, kata dia, telah berimplikasi pada membengkaknya biaya investasi kalangan pengusaha.

Pemohon saat ini diwajibkan menjalani sejumlah rangkaian proses perizinan yang memakan waktu hingga tahunan.

Proses perizinan di antaranya KPID merekomendasikan kelayakan persyaratan kepada KPI Pusat, dilanjutkan izin prinsip, uji coba siaran selama satu tahun, baru diajukan izin tetap kepada Kemkominfo.

KPID juga bertugas memverifikasi persyaratan faktual, uji proposal, evaluasi dengar pendapat dan baru mengajukan ke KPI Pusat.

Melalui sistem baru ini, pihaknya berencana memangkas sejumlah tahapan proses perizinan agar waktu penyelesaiannya bisa tepat waktu, namun dengan tetap mempertimbangkan legalitas yang dikeluarkan instansinya.

"Lihat ke depannya agar kita tidak menjungkirbalikan pembuatan maupun perpanjangan izin dari pemohon," katanya.

Dalam aturannya, kata dia, pemberian izin oleh Kemkominfo harus mempertimbangkan rekomendasi KPI.

"Untuk itu, berkas perizinan (dari KPI) yang sudah saya tanda tangani harus sudah muncul di website Kemkominfo keesokan harinya. Berkas itu cukup di-copy untuk diajukan ke tahapan selanjutnya," katanya.

Ia mengaku belum memberikan batas waktu berakhirnya masa uji coba perizinan elektronik tersebut.

"Saat ini masih kita kembangkan sistemnya," katanya.


Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016