Jadi seluruh personel Polri selaku penyelenggara negara berkewajiban dan apa yang diampunkan itu adalah harta-harta yang selama ini mungkin belum kita bayari pajaknya."
Ambon (ANTARA News) - Kapolda Maluku Brigjen Polisi Ilham Salahudin menegaskan seluruh personel polri di wilayah Polda wajib membayar pajak.

"Jadi seluruh personel Polri selaku penyelenggara negara berkewajiban dan apa yang diampunkan itu adalah harta-harta yang selama ini mungkin belum kita bayari pajaknya," kata Kapolda di Ambon, Rabu.

Penegasan Kapolda disampaikan dalam kegiatan sinergitas Polda Maluku dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dalam mendukung dan mensukseskan program nasional amnesti pajak.

Karena ini merupakan program Presiden secara nasional yakni amnesti pajak, Polda sudah mendapat suatu pencerahan awal dari Kakanwil Pajak tentang apa yang dimaksud dengan taxt amnesti.

Contohnya pemahaman wajib pajak itu beranggapan kalau dalam bentuk warisan bisa bebas.

"Ternyata saya pribadi ada menerima warisan namun kesepakatan dari adik-beradik saya bahwa bagian dari mereka juga dihibahkan ke saya, itulah yang menjadi objek pajak untuk dibayarkan sebab sudah dalam bentuk hibah," tandas Kapolda.

Yang lain sudah dipotong pajak dari negara seperti gaji, kredit motor karena penghasilan yang didapatkan itu adalah resmi dari negara.

"Harapan kami bahwa aparat kepolisian mendukung program nasional amnesti pajak dan seluruh komponen masyarakat juga diimbau sama-sama mensukseskan program ini," katanya.

Negara memerintahkan warganya untuk membayar pajak dan apabila ada hal-hal yang selama ini belum dilaporkan maka diberikan pengampunan oleh negara.

Karena proses pengampunannya sudah tiga tahap dan kalau tidak segera dipenuhi maka selanjutnya bisa kena hukum, jadi taat dengan aturan karena itu perintah program nasional.

Apalagi sudah ada MoU bahwa Polri sudah diperintahkan presiden mendukung kementerian keuangan Cq Dirjen Pajak orang-orang yang menunggak pajak dibantu oleh Polri dalam proses penyidikan, mungkin nanti termasuk upaya paksa dan sebagainya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016