Jakarta (ANTARA News) - Sehari setelah vonis hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak ada yang menjenguknya di rumah tahanan negara klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat.

Para penghuni rutan klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur hanya bisa dikunjungi pada waktu tertentu, setiap pagi dan siang.

Narapidana bisa ditemui pada Senin dan Rabu tiap pagi dan siang serta Jumat siang. Sementara tahanan bisa dibesuk pada Selasa dan Kamis pagi maupun siang serta Jumat pagi.

Menurut petugas pelayanan di rutan, saat ini Jessica masih dikategorikan sebagai tahanan di rutan Pondok Bambu karena sidang vonis baru berlangsung kemarin.

Dengan demikian, Jumat ini dia hanya bisa dibesuk pada pagi hari. Namun, menurut petugas tidak ada seorang pun yang menjenguk Jessica hingga batas waktu pendaftaran kunjungan berakhir.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016