Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan usulan amendemen kelima konstitusi adalah untuk menghidupkan kembali haluan negara yang mirip dengan garis-garis besar haluan negara (GBHN) pada UUD 1945.

"Jika nantinya haluan negara dihidupkan lagi, maka semangatnya seperti UUD 1945," kata Hidayat Nur Wahid ketika menerima Delegasi Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Kembali ke UUD 1945 (Gempari) di ruang kerjanya, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Hidayat, menyampaikan aspirasi dibolehkan dan diatur dalam aturan perundangan, yakni aspirasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menjawab pertanyaan Delegasi Gempari, Hidayat mengatakan dalam UUD NRI Tahun 1945, ada pasal yang mengatur soal amandemen dan justru diberi ruang yang kuat.

"Dulu dalam UUD 1945 aturan mengenai perubahan UUD itu sangat abstrak," katanya.

Hidayat menegaskan, MPR ingin menghidupkan kembali haluan negara, setelah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan melakukan sejumlah kajian.

Menghidupkan kembali haluan negara, kata dia, berarti MPR RI kembali dalam semangat UUD 1945 sebab aturan adanya GBHN ada dalam UUD 1945.

Perihal, aturan pencabutan mandat Presiden, menurut Hidayat, hal itu diatur secara jelas dalam UUD NRI 1945.

"Syarat-syarat Presiden dapat diimpeachment jelas diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Hidayat juga mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari Gempari pada rapat konsultasi pimpinan MPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di MPR RI.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016