Wonosobo (ANTARA News) - Mahasiswa Universitas Gaziantep Turki asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Handika Lintang Saputra yang dituduh terlibat dalam gerakan terlarang di Negara Turki akhirnya dibebaskan.

"Kami baru saja mendapat kabar dari Kementerian Luar Negeri RI, bahwa Handika telah menjalani persidangan dan oleh hakim diputus bebas dari segala dakwaan," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro di Wonosobo, Jumat.

Berdasarkan keterangan dari Kemenlu, Tri mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan pada Selasa (22/11), Handika menjalaninya bersama empat warga negara Turki dalam kasus serupa.

"Dalam persidangan itu, hakim memutuskan dua warga negara Turki ditahan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan satu warga negara Turki menjalani tahanan luar," katanya.

Namun demikian, katanya Handika belum boleh keluar dari Turki, karena keterangannya masih diperlukan sewaktu-waktu sebagai saksi.

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Pemerintah RI yang melalui Kementerian Luar Negeri RI maupun KBRI Turki di Ankara telah berjuang demi kebebasan Handika.

"Hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua di jajaran Pemkab Wonosobo, bahwa upaya diplomasi antarnegara memerlukan perjuangan panjang," katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para pejabat di jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan organisasi perangkat daerah terkait atas dukungannya dalam memperjuangkan kebebasan Handika.

"Pada pihak orang tua dan keluarga besar Handika di Tlogo, Wonosobo, agar kejadian ini diambil hikmahnya. Handika ini masih sangat muda, langkahnya masih panjang dan saya meyakini dengan potensi intelektualnya kelak akan mampu memberikan kontribusi positif bagi daerah, bangsa dan negara," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Afif Nurhidayat juga menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Pemerintah RI yang melalui Kemenlu dan KBRI Ankara telah berikhtiar keras membebaskan Handika.

Ia berharap keputusan bebas Handika secepatnya diikuti dengan selesainya semua proses sehingga ketika nantinya tidak dibutuhkan lagi sebagai saksi dalam persidangan, bisa segera pulang ke Tanah Air.

"Pihak keluarga besar dan kerabat yang selama ini tidak putus memanjatkan doa tentunya sangat menantikan kepulangannya," katanya.

Ia juga berharap kepada pemerintah agar masa depan Handika dipikirkan, khususnya terkait studinya, mengingat setelah munculnya kasus tersebut belum ada kejelasan mengenai studinya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016